Cari Blog Ini

Sabtu, 30 April 2011

Tugas 1 Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama: Irsyad Faizal
NPM: 27210050

Pengertian Hukum dan Hukum ekonomiUmumPengertian hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
3. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Tujuan hukum dan Sumber – sumber hukum
Berikut merupakan beberapa teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1) Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2) Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3) Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Tujuan hukum secara singkat
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan



Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1) Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
2) Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
• UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
• UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusus berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
• UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
• UU tidak berlaku surut
• Asas lex inferiori superior derogat legi
• Asas lex posteriori derogat legi priori
• Asas lex specialis derogat legi generali
• Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
• Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
• Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
• Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
• Hukum agama
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
• Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
• Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
1) Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
UmumSUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1. Jenis Subyek Hukum : Manusia biasa (natuurlijke persoon) ; merupakan manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
• Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
• Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
• Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
• Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
• Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan hukum (rechts persoon) ; merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
• Didirikan dengan akta notaris.
• Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
• Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
o Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum :
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni I benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan ) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
• Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
• Benda tidak bergerak, dalam hal ini benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
- Gadai merupakan hakak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
- Hipotik merupakan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
- Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
- Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
II Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Hukum Perdata
1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan. Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu: Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b. Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
Buku I:Hukum tentang diri seseorang.
Buku II:Hukum kekeluargaan.
Buku III:Hukum kekayaan.
Buku IV:Hukum warisan.
Hukum perikatan
Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
4. Asas–asas dalamHukumPerjanjian:
1.Asas Kebebasan Berkontrak adalah segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya.
2.Asas Konsensualisme adalah perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.Kata sepakat antara para pihak yang mengikat diri.
2.Cara untuk membuat suatu perjanjian
3.Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan “Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum : Penghormatan pada manusia. Perlindungan. Penghormatan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
o Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
o Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia. Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.

Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi.
2. Pembayaran menolak Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation Syarat terjadinya Ps 1427 Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang à kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437 Pembebasan hutang à karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Syarat: Ps 1438 dan 1439
6.Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur. Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. à Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring (Extinctieve Verjaring – Ps 1967) Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

Sabtu, 02 April 2011

persamaan dan perbedaan sistem akuntansi dinegara amerika

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU
Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil keputusan bisnisnya.
Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengharuskan atau membolehkan penerapan IFRS, dan diperkirakan akan semakin banyak negara di dunia menggunakan IFRS. Bahkan, 10 negara yang pasar modalnya sudah mendunia telah melakukan konvergensi ke IFRS yaitu Jepang, Inggris, Prancis, Kanada, Jerman, Hongkong, Spanyol, Switzerland, Australia, termasuk negara adidaya Amerika Serikat sudah menyatakan akan melakukan konvergensi ke IFRS. Sebagaimana dapat dilihat pada peta, negara yang berwarna biru adalah negara-negara yang telah mengharuskan atau memperbolehkan penerapan IFRS. Sedangkan yang berwarna abu-abu adalah negara-negara yang sedang dalam proses konvergensi dengan IFRS.


Untuk Indonesia, sebagai langkah awal Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) akan mengonvergensikan PSAK secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi. Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Tentu saja bukan pekerjaan mudah untuk merujukkan 62 standar yang dimiliki PSAK dengan 37 standar yang dimiliki IFRS. Saat ini masih terdapat gap yang cukup besar antara PSAK dengan IFRS, bahkan terdapat 20 standar PSAK atau 32% yang tidak dapat diperbandingkan. Jika dibandingkan dengan IFRS, masih terdapat perbedaan yang cukup signifikan meliputi financial instruments, investment property, business combination, property, plan & equipment, intangible assets, service concession agreement, presentation of financial statement, leases, insurance contract, accounting for banking yang akan dihapus, exploration and evaluation of mineral assets, agriculture, dan accounting for reporting currencies, dan perbedaan-perbedaan utama lain.
“Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Untuk itu dua puluh sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Bila dari pengalaman pemberlakuan PSAK 50 dan 55 mengenai instrumen keuangan yang telah terbit tahun 2008, namun mendapatkan tekanan yang kuat dari ketidaksiapan industri keuangan sehingga harus ditunda penerapannya, maka bisa dibayangkan betapa dahsyatnya memberlakukan puluhan standar dalam waktu yang sesingkat itu.
Selain kesiapan perusahaan-perusahaan, implementasi program ini juga menuntut kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai. Akuntan Publik diharapkan dapat segera meng-update pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, meng-update SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk meng-update pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.

sumber : http://www.scribd.com/doc/43454433/STANDAR-AKUNTANSI-KEUANGAN

Sistem Akuntansi Di Beberapa Negara Maju

Standar Akuntansi adalah regulasi aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.

Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :
1. Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
2. Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
4. Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Profesi auditing cenderung dapat mengatur sendiri di negara-negara yang menganut penyajian wajar (khusus yang dipengaruhi Inggris) dan auditor lebih dapat melakukan pertimbangan apabila tujuan audit adalah untuk melakukan atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Sedangkan di negara dengan hukum kode, profesi akuntansi cenderung diatur oleh negara karena tujuan utama audit adalah memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.


ENAM SISTEM AKUNTANSI NASIONAL

Perancis

Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General ( kode akuntansi nasional ) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, renana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999. Plan Comptable General berisi :
o tujuan dan prinsip akuntansi seta pelaporan keuangan
o definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
o atauran pengakuan dan penilaian
o daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
o contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya2

Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional.


Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah :
1. Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2. Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akntansi)
3. Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4. Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
5. Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduannya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifiksi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduannya mewakili Perancis di IASB


Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Laporan direktur
5. Laporan auditor

Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis.

Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :
• Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
• Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
• Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
• Detail provisi
• Detail revaluasi yang dilakukan
• Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
• Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
• Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
• Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
• Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
• Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis

Pengukuran akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda : Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.

Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.



Jerman

Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985

Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
• Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
• Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
• Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB

Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku u/lapoaran keuangan konsolidasi.

Pelaporan Keuangan
Undang – Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Laporan manajemen
5. Laporan auditor

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.

Pengukuran Akuntansi
GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi, menurt GAS 4, metode revaluasi harus digunakan , sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahaan – perusahaan Jerman sekarang dapat memilih untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan Jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat ditemukan dalam praktik dan para pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang digunakan.

Jepang

Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.


Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.

Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5. Skedul Pendukung

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.


Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.

Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.



Belanda

Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesiona yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.

Akuntansi Belanda bersedia untuk mempertimbangkan ide-ide dari luar. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.



Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Regulasi di Belanda tetap liberal sehingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan, Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripaartif) (yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada Tahun 1981)

Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum, Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)


Pelaporan Keuangan

Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan

Pengukuran Akuntansi

Metode yang digunakan adalah metode pembelian, goodwill merupakan perbedaan antara biaya akusisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilaii kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos –pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
• Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
• Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Onsekuensi akibat restrukturisasi keuangan


Inggris

Warisan Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.


Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konservatisme
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini.


Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
5. Laporan Kebijakan akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi

Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.

Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP



Amerika Serikat

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badab Standar Akuntansi Keuangan/FASB), hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan, laporan keuangan seharusnya menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu perusahaan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secar umum.

Pelaporan keuangan

Laporan tahunan yang semestinya dibuat sebuah perusahaan AS yang besar meliputi :
1. Laporan manajemen
2. Laporan auditor independen
3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi,arus kas,laba komprehensif, ekuitas pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih

Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu, dengan kepemilikan yang melebihi 50 persen dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan interim (kuartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.

Pengukuran Akuntansi

Aturan pengukuran akuntansi di Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat tergantung pada konsep penanding.

Sumber :
http://syudas.blogspot.com/2010/03/sistem-akuntansi-di-beberapa-negara.html

Perbedaan praktek akuntansi dengan standar yang ditentukan

Perbedaan praktek akuntansi dengan standar yang ditentukan

Harmonisasi dan Konvergensi Akuntansi Internasional

Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.

Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.

Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.

Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.

Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.

Komparabilitas informasi keuangan merupakan konsep yang lebih jelas daripada harmonisasi. Informasi yang dihasilkan dari system akuntansi, pengungkapan dan atau audit yang berbeda dapat dibandingkan jika memiliki kemiripan dalam cara dimana para pengguna laporan keuangan dapat membandingkannya tanpa perlu membiasakan diri dengan lebih dari satu system.

Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi

1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya

2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan

3. Standar audit



Keuntungan harmonisasi internasional

• Bahasa, Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan di seluruh dunia.
• Harmonisasi perpajakan an sistem jaminan social, Keuntungan. Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukuo besar dalam perencanaan, biaya sistem dan pelatihan, dan sebagainya dari harmonisasi.

Kerugian harmonisasi internasional

Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negera.

Sebuah tulisan yang terbaru juga mendukung adanya GAAP global yang terharmonisasi. Manfaatnya:

1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi



1. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.

Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).

Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah

1. IASB (International Accounting Standard Board)
2. IFRIC (International Financial Reporting Committee)
3. SAC (Standard Advissory Committee).

IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan meperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan inteprestasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.

Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.

Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.

Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.

Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.

Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.

sumber :
http://faris31.wordpress.com/2011/02/22/harmonisasi-dan-konvergensi-akuntansi-internasional/

ISTILAH STANDAR AKUNTANSI DAN PENENTUAN STANDAR

STANDAR AKUNTANSI

Salah satu sarana penunjang yang diperlukan oleh suatu perusahaan atau suatu unit ekonomi adalah standar akuntansi yang memungkinkan terlaksananya sistem informasi manajemen dengan baik. Standar akuntansi dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan yang layak serta memiliki daya banding sehingga dapat menyajikan informasi yang bernilai bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Standar akuntansi merupakan landasan atau petunjuk bagi mereka untuk melakukan praktek atau kegiatan di bidang akuntansi, agar laporan keuangan lebih berguna dan tidak menyesatkan. Hal ini diperjelas oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainnya adalah sangat penting, agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan.
Oleh karena itu, maka standar akuntansi merupakan suatu pedoman yang wajib ditaati bagi mereka yang melakukan kegiatan di bidang akuntansi, dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Tetapi perlu diingat bahwa Standar Akuntansi Keuangan sebagai suatu pedoman yang diikuti kebiasaan tentulah bukan merupakan pedoman yang sifatnya universal dan berlaku mutlak sesuai keadaan, waktu dan tempat. Standar Akuntansi Keuangan dalam perkembangannnya tidak rterlepas dari pengaruh faktor-faktor lain, misalnya pandangan para ahli di bidang akuntansi, perkembangan politik dan ekonomi, peraturan pemerintah dan faktor-faktor lainnya.
Dengan demikian, maka yang perlu diketahui dari Standar Akuntansi tersebut adalah pedoman dan petunjuk apakah yang dapat diberikan oleh Standar Akuntansi tersebut? Standar Akuntansi dapat memberikan petunjuk tentang bagaimanakah caranya sumber-sumber ekonomi yang ditimbulkannya dicatat sebagai “harta” dan “kewajiban”. Jika terjadi perubahan atas harta dan kewajiban itu bagaimanakah cara mencatatnya, kapan perubahan tersebut dicatat serta bagaimanakah cara mengukurnya, informasi apa saja yang perlu diungkapkan dan bagaimana cara mengungkapkannya dan sebagainya.
Pedoman serta petunjuk ini dapat kita jumpai dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan”, yang diterbitkan oleh ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
International Accounting Standards Committee (IASC) dalam Standar Akuntansi Keuangan ini menjelaskan bahwa :
“. . . Accounting Standards and procedures relating to the preparation and presentation of financial statements. It believes that further harmonisation can best best be pursued by focusing on finacial statements that are prepared for the purpose of providing information that is useful in making economic decisions”.


PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI
Tujuan dalam penentuan Standar
1. Penentuan standar merupakan pilihan sosial sehingga suatu standara mungkin bermanfaat bagi pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Kebanyakan isu-isu yang berkaitan dengan akunyansi secara politik bersifat sensitif yang disebabkan:
2. kebutuhan terhadap standar akuntansi muncul bila terdapat pertentangan
3. informasi akuntansi dapat mempengaruhi tingkat kemakmuran penggunaannya.
4. Dalam menentukan standar ada dua pendekatan, yaitu:
5. representative faithfulness, pendekatan ini menghendaki pelaporan yang bersifat netral dan penyajian wajar laporan keuangan melalui proses penentuan standar. Pendekatan ini menyamakan akuntansi dengan proses pemetaan dimana peta harus dibuat akurat dengan menggambarkan keadaan keuangan perusahaan secara wajar.
6. economic consequences, pendekatan ini menghendaki asopsi standar yang memiliki konsekwensi ekonomi menguntungkan. Pendekatan ini cenderung mengarah penentuan standar yang meemiliki pengaruh positif.

Argumen pendukung standar akuntansi
Pihak-pihak yang menginginkan regulasi akan mengunakan teori kepentingan publik (The Public Interest Theory) dan teori kepentingan kelompok (The Interest Group Theory) untuk menyukseskan keinginannya karena pada dasarnya, baik kegagalan pasar maupun kebutuhan untuk mencapai tujuan sosial memaksa adanya regulasi akuntansi (Scott, 2000).
Teori kepentingan public
Teori kepentingan publik menyatakan bahwa regulasi terjadi karena tuntutan publik dan muncul sebagai koreksi atas kegagalan pasar. Kegagalan pasar terjadi karena adanya alokasi informasi yang belum optimal dan ini dapat disebabkan oleh (1) keengganan perusahaan mengungkapkan informasi, (2) adanya penyelewengan informasi, dan (3) penyajian informasi akuntansi secara tidak semestinya. Dalam teori ini, sentral otoritas juga disebut regulator dan diasumsikan bahwa masyarakat memiliki kepentingan terbesar pada informasi akuntansi. Regulator berusaha untuk melakukan pengaturan dengan sebaik mungkin karena akan memaksimalkan kesejahteraan sosial. Dalam penerapannya teori kepentingan publik ternyata memiliki masalah sehingga teori ini dikatakan memiliki masalah implementasi karena sulit menentukan berapa jumlah regulasi yang sesuai. Penentuan jumlah regulasi merupakan sesuatu yang sulit dilakukan untuk komoditas seperti informasi. Masalah yang lebih sulit terletak pada motivasi dari regulator itu sendiri. Harus disadari bahwa sangat sulit untuk memonitor operasi regulator dan kekuatan publik untuk memaksa regulator beroperasi demi kepentingan publik adalah lemah. Kelemahan tersebut juga akan menimbulkan kemungkinan bahwa badan ini akan beroperasi untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk kepentingan umum.
Teori kepentingan kelompok
Teori kepentingan kelompok memiliki pandangan bahwa suatu industri beroperasi karena terdapat sejumlah kepentingan kelompok. Otoritas politik atau legistatif juga dapat digolongkan sebagai suatu kelompok kepentingan yang memiliki kekuatan untuk memasok regulasi untuk mempertahankan kekuasaannya. Oleh sebab itu, teori ini memiliki pandangan bahwa regulasi adalah suatu komoditas di mana terdapat penawaran dan permintaan. Komoditas akan dialokasikan kepada para konstituen dengan efektif secara politis dan dengan meyakinkan legislatif memberikan bantuan regulasi kepadanya.
Argumen penentang standar akuntansi
Pihak yang tidak menginginkan regulasi berargumen dengan menggunakan teori keagenan (agency theory) yang menyatakan bahwa manajemen memiliki insentif membuat laporan yang andal dan disajikan secara sukarela kepada pemilik (shareholder) semata-mata untuk menyelesaikan konflik antara pemilik dan manajemen. Laporan keuangan digunakan untuk memonitor hubungan kerja (hubungan keagenan) serta untuk menilai dan menentukan kompensasi yang akan dibayarkan kepada manajer (Belkaoui, 2007).
Di samping menggunakan teori keagenan, pihak yang tidak menginginkan regulasi juga menggunakan pendekatan pasar bebas. Menurut pendekatan ini informasi akuntansi merupakan produk-produk yang bersifat ekonomis, sama seperti barang atau jasa lainnya. Informasi akuntansi juga merupakan subjek kekuatan permintaan dari para pengguna dan disediakan oleh para penyaji. Hasilnya adalah sejumlah pengungkapan informasi yang optimal pada tingkat harga yang optimal pula. Kapan suatu informasi diperlukan dan sejumlah harga tertentu ditawarkan untuk itu, maka pasar akan menyediakan informasi asalkan harga yang ditawarkan melebihi biaya informasi tersebut.
Pendekatan sector swasta dalam regulasi standar akuntasi
1. asumsi dasar bahwa kepentingan public terhadap akuntansi akan terlayani dengan baik apabila penyusunan standar diserahkan kepada sector swasta.
2. Pendukung pendekatan ini menggunakan argument:
3. - FASB terlihat responsive terhadap berbagai konstituen
4. - FASB tampak mampu menarik, sebagai anggota atau staf, orang-orang yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan system pengukuran dan pengungkapan alternative.
5. - FASB terlihat sukses dalam memperoleh tanggapan dari berbagai konstituensinya dan dalam menanggapi sejumlah masukan.
6. Penentang pendekatan ini menggunakan argument:
7. - FASB tidak memiliki kewenangan statutory dan kekuatan untuk memaksakan aturan yang dibuatnya, serta menghadapi tantangan penolakan oleh Kongres maupun oleh lembaga pemerintah lainnya
8. - FASB sering dituduh tidak independent dan konstituennya yang besar, kantor akuntan public, dan korporasi
9. - FASB sering dituduh lamban dalam menanggapi isu-isu utama yang krusial bagi sejumlah konstituennya.

ACCOUNTING STANDARDS OVERLOAD
Accounting Standards Overload umumnya berhubungan dengan pertumbuhan standar akuntansi, yaitu: standar yang terlalu banyak, standar yang terlalu rumit, tidak ada standar yang kaku, standar bertujuan umum yang gagal dalam menyajikan perbedaan kebutuhan di antara para penyaji, pengguna, dan CPA, standar bertujuan umum yang gagal dalam menyajikan perbedaan antara entitas public dan nonpublic, laporan keuangan tahunan dan interim, perusahaan besar dan kecil, dan laporan keuangan auditan dan non-auditan, pengungkapan yang berlebihan, pengukuran yang terlalu kompleks.
1. Akuntan dapat kehilangan orientasinya terhadap tugas yang sesungguhnya yang dibuat oleh manajer. Audit dapat menemui kegagalan, karena akuntan dapat kehilangan focus audit dan mungkin lupa untuk melakukan prosedur dasar audit. Banyaknya ketentuan akuntansi yang kompleks dapat menyebabkan ketidakpatuhan dunia bisnis terhadap ketentuan tersebut, tanpa persetujuan CPA.
2. 2. Solusi Accounting Standard Overload
3. Penerbitan, dengan mempertimbangkan standar laporan yang ada, laporan keuangan yang disusun, ditinjau, dan diperiksa berdasarkan basis akuntansi komprehensif lainnya, termasuk laporan keuangan, berdasarkan pajak penghasilan, dapat mengurangi beban standar akuntansi yang terlalu berat untuk entitas kecil non publik.

sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2062043-arti-dan-peranan-standar-akuntansi/
http://www.scribd.com/doc/43454433/STANDAR-AKUNTANSI-KEUANGAN