Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Februari 2010

Klasifikasi Leasing

Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas
dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International
Accounting Standard Committee membagi leasng atas dua jenis juga tetapi dengan
istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada
istilah saja.
Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada
“Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu :
Dari Sudut Lessee:
A. Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat
berikut ini :
1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the
lese term.
2. The lese contains a bargain purchase optin.
3. The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of
lesed property.
4. The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese
payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as
insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there
on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese
property to the lessor. At the inception of lease over any relatid invesment tax
credit retained bay lessor and expected to be realizeed by aim."15
Dari kriteria -kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat
istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :
a. Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease;
2. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang
dilease;
3. Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau
memperpanjang masa lease;
4. Periode yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk
memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan
lease;
5. Periode yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan
jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b. Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli
atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai
sebesar redidu.
c. Ececutory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya
pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung
lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran
berkala, merupakan "Periode Coset"
d. Bargian Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk
memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa
wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut
digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan
masa lease
e. Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang
dilease pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga
pembelian.
f. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas
dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa (arms length transaction).
g. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang
yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan
pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan
pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.
Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka
waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee
biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir
sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat
cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum
masa kntak berakllir.
Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu
kriteria yang tersebut diatas pada financiallease digolongkan sebagai operating
lease.
Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas
bidang lease, yang anta lain adalah:
1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property
pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang
ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer
yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.
2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai
langSung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri
dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari pagian
pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan
komponen income (keuntungan) yang diharapkan.
Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor
membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan.
Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang
tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua
syarat yang tercantum dibwah ini,
a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara
wajar (reasonable).
b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah
unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease
yang bersangkutan.
3. Leverage Leases
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab
melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan
lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian
besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment
dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases.
Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari
pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung
oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk
pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak
mungkin dipikul sendiri oleh lessor.
4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir
sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit
semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari
hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada
pihak berikutnya.
Selain klasifikasi lese yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease
lainnya yang perlu diketahui yaitu :
a. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee
membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.
b. Sub Leases
Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee
disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam
yaitu:
1. Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru
dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap
berlaku.
2. Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam
perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama
dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab
kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.
c. Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya suatu
transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum diperbolehkan.
Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan tambahan
keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk
melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang
dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun
ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar
legaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.
d. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara
bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna
usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau
karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai
koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan
perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi
sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa
guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar