Cari Blog Ini

Minggu, 22 Mei 2011

Hukum perdagangan

Hukum Perdagangan
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahuin 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada tahun 1673 Prancis dengan tokoh Menteri Keunagan daro Raja louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert dengan Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce. Tahun 1807 Di negara Prancis dengan Tokoh Raja Napoleon dan Kitab Undang-undang Code Civil. Tahun 1848 Di Indonesia dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Sumber Hukum Dagang :
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian
Dilihat dari pengertian dalam Pasal 1313 KUHP perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari para ahli hukum karena menimbulkan penafsiran perjanjian tersebut bersifat sepihak padahal dalam perjanjian itu terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik.

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal

Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.

Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah verbintenis. Istilah perikatan lebih umum digunakan dalam literaturn hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagaii sesuatu yang mengikat orang yang satu dengan orang yang lain. Tapi telah dimaklumi buku III BW tidak mengatur mengenai "verbintenissenrecht" akan teta;pi terdapat juga istilah lain "overeenkomst".
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real