Cari Blog Ini

Minggu, 22 Mei 2011

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian
Dilihat dari pengertian dalam Pasal 1313 KUHP perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari para ahli hukum karena menimbulkan penafsiran perjanjian tersebut bersifat sepihak padahal dalam perjanjian itu terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik.

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal

Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.

Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar