Dari wacana diatas dapat dilihat adanya kode etik profesi yang menyalahi aturan , yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang dilakukan oleh rekan dan atasan jaksa non aktif Cirus Sinaga dalam proses pengurusan berkas perkara Gayus Tambunan saat bersidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Cirus dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang – halangi Penyidikan. Dalam putusan majelis hakim yang menangani Cirus, Albertina Ho, menyatakan bahwa rekan dan atasan Cirus semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Seharusnya sebagai seorang jaksa Cirus tidak boleh melakukan tindak pidana tersebut, Cirus telah melanggar prinsip etika profesi, dengan menjadi seorang jaksa yang tidak bisa menjaga disiplin diri yang telah disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Seharusnya Cirus Sinaga memberikan suatu sikap atau contoh yang baik terhadap masyarakat luas karena masyarakat telah mengenal bahwasannya seorang jaksa itu adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya dapat membuktikan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan untuk menghalang – halangi penyidikan yang akan dilakukan.
Dengan adanya kasus seperti itu dapat dikatakan bahwa hukum di Indionesia sudah dapat di beli dengan apa saja agar tersangka yang akan di adili mendapat keringan dari hukuman yang seharusnya pantas di terimanya bukan sebaliknya. Masyarakat mungkin akan kehilangan kepercayaan dengan lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, dikarenakan pihak – pihak yang bersangkutan tidak dapat menjalakan etika profesi tersebut dengan baik dan benar.
Sumber : Koran Kompas Edisi 02 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar