Dari segi perencanaan
pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu
disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini:
- dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan.
- Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar
pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis . hal tersebut perlu di perhatikan
mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara
penerimaan dalam negri dengan pengeluaran rutin ,belum sepenuhnya
menutupi kebutuhan biaya pembangunan di indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai
sumber pembiayaan pembangunan terbesar , terus mengalami peningkatan ,
namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang
dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Untuk menghindari terjadinya defisit anggran pembangunan, indonesia
masih mengupayakan sumber dana dari luar negrimdan meskipun IGGI (Inter
Govermmental Group on Indonesia)bukan lagi menjadi forum internasional
yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di indonesia,namun
dengan lahirnya CGI (Consultative Group on Indonesia) kebutuhan
pinjaman luar negri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
yang perlu di ingat bahwa sebaikya pinjaman tersebut di tempatkan
sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintah lah yang
tetap harus dominan , bukan sebaliknya.
Penyebab terjadinya kemerosotan tabungan pemerintah diantaranya adalah :
- Terjadinya resesi dunia yang mengakibatkan turunnya harga minyak bumi, dan beberapa komoditi non-migas di pasaran dunia , hal ini berpengaruh terhadap turunya penerimaan dalam negri indonesia .
- Merosotnya nilai mata uang dolar amerika (Depresiasi) terhadap mata uang asing, seperti terhadap yen jepang dan DM jerman barat.karena niali rupiah ternyata masih dikaitkan dengan dolar amerika tersebut,maka perekonomian indonesia-pun ikut dirugikan dengan kejadian tersebut.
Keadaan sebelum Depresiasi
Indonesia memiliki hutang luar negri kepada jepang , dalam bentuk mata uang yen sebesar 1.000.000 Y , dimana kurs saat itu di asumsikan :
1 $ = Rp 1500
1 $ = 25 Y
Untuk mengetahui nilai hutang indonesia dalam rupiah , kita lakukan perhitungan "Cross Rate" antara rupiah dan Yen perhitngan nya :
Cross Rate Rp/Y = Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/25 = 60 , jadi untuk 1 Y akan dihargai Rp 60,- .
dan karna kita memiliki hutang sebesar 1.000.000 Y, maka nilai hutang tersebut dalam rupiah adalah : 1000.000 Y x Rp 60 = Rp 60.000.000
Keadaan setelah depresiasi dolar
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 20 Y ( dolar merosot nilainya, artinya di perlukan lebih sedikit yen untuk mendapatkan dolar)
Cross Rate Rupiah terhadap Y = Rp/Y= Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/20 = Rp 75/Y
Artinya setelah terjadi depresiasi dolar, nilai 1 yen jepang adalah sama dengan Rp 75 dengan kata lain mata uang rupiah-pun mengalami depresiasi terhadaop yen. sehingga nilai hutang indonesia saat itu menjadi :
1.000.000Y x Rp 75 = Rp 75.000.000
Kesimpulan nya adalah bahwa dengan merosotnya nilai dolar terhadap yen, maka akan menyebabkan nilai hutang luar negri kita terhadap jepang ikut membengkak sebesar Rp 25.000.000 ( Rp 75.000.000-Rp 60.000.000) ..
B. Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
1. Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
2. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
3. Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
4. Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
5. Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
6. Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
7. Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
C. Pekiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
- Penerimaan dalam negri
- Penerimaan pembangunan
Penerimaan dalam negri
Penerimaan dalam negri, untuk tahun tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam . namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia , maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu di kurangi. untuk keperluan itu , maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
- Deregulasi bidang perbankan (1juni 1983).
- Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
- Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
- Pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin:
-Pengeluaran untuk belanja barang
-Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
-Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Pengeluaran Pembangunan :
-Pengeluaran pembangunan untuk anggran pembangunan daerah (Dati I dan II )
E. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan dalam negeri dari migas : faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah
- Produksi minyak rata-rata perhari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan bangunan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan hasil penjualan BBM
http://dianekhatrin.blogspot.com/2011/03/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar