Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Maret 2010

Sumber Hukum Islam

1.Al Quran
a. Pengertian Al Quran
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Al Quran yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al Quran itu, dengan kata lain Al Quran itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Quran yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu:
1. Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al Quran.
2. Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
b. Mu’jizat Al Quran
Al Quran memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Quran menyebutkan bahwa Al Quran memilki mujizat pada 4 bidang yaitu:
1. Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al Quran turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al Quran memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al Quran. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
2. Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al Quran juga memiliki mujizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
3. Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
4. Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al Quran bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.
c. Fungsi Al Quran
Al Quran pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al Quran terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . al quran berfungsi sebagai:
1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al Quran di dalam surah An Nisa ayat 5.
2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al Quran.
3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
Secara garis besar hukum dalam Al Quran ada 3 macam, yaitu aqidah, akhlaq dan syari’ah. Pada umumnya isi Al Quran dibagi 2 macam, ibadat dan muamalat. Dan isi pokok Al Quran ad 3 macam :
1. Rukun Iman, yaitu percaya kepada Allah, rasul-rasul, malaikat, Kitab Allah, hari kiamat dan kepada qadha dan qadar.
2. Rukun Islam, yaitu syahadt, salat, puasa zakat dan haji.
3. Munakahat (perkawinan), muamalat ( okum pergaulkan dalam masyarakat atau okum private), jinayat ( okum pidana), ‘aqdiyah ( okum mengenai mendirikan pengadilan), khalifah ( okum pemerintahan), ath’imah (makanan dan minuman)dan jihad ( okum peperangan).
d. Kehujjahan Al Quran
Al quran dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al Quran dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar