Pemerintah mempercepat pemberlakuan pencantuman label berbahasa Indonesia terhadap produk impor menjadi 1 September 2010 dari semula 1 Januari 2011.
"Kewajiban pencantuman label dan data barang berbahasa Indonesia dimaksudkan untuk perlindungan dan pemberian informasi barang bagi konsumen," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela rapat kerja gabungan dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Ketentuan pemberlakuan label bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2009.
Mari menjelaskan, pencantuman label mencakup produk elektronik keperluan rumah tangga telekomunikasi dan informatika, sarana bahan bangunan, dan keperluan kendaraan bermotor.
Kalau barang elektronik harus menyertakan buku panduan manual, sedangkan barang lainnya harus mencantumkan informasi menyeluruh terkait barang, mulai dari jenis bahan, keterangan asal barang, kualitas, hingga keamanan dalam mengonsumsi.
Selanjutnya jenis barang lainnya, seperti kabel listrik, kaus kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.
Mari menegaskan, ketentuan mencantumkan keterangan produk terkait dengan asas kesetaraan karena produk Indonesia juga harus mencantumkan label, data, dan informasi pada setiap produk yang diekspor.
Diakui saat ini ratusan produk impor, terutama asal China, sudah membanjiri pasar dalam negeri.
"Semua produk impor tidak terkecuali harus tertera keterangan barang," kata Mari.
Dia juga menjelaskan, pemerintah juga memperketat tata cara perdagangan impor untuk mengawasi perdagangan tanpa izin.
"Melakukan perdagangan tanpa izin melanggar hukum. Semua produk yang diimpor perusahaan dalam negeri harus memiliki angka pengenal importir terdaftar (APIT)," tegasnya.
Pengawasan juga diperketat pada lima pelabuhan yang merupakan pelebuhan impor barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar