Pemerintah mematok penurunan penerimaan cukai rokok menjadi Rp 55,78 triliun dalam RAPBN-P 2010 dibandingkan penerimaan cukai rokok dalam APBN 2010 yang mencapai Rp 55,92 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan delapan faktor yang membuat cukai rokok diproyeksi turun tipis.
"Ada delapan faktor yang membuat cukai rokok turun," ujarnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa ( 20/4/2010 ).
Thomas menyebutkan, faktor-faktor tersebut adalah adanya fatwa haram rokok dari MUI dan Muhammadiyah, gencarnya himbauan larangan ataupun gerakan anti rokok oleh LSM dan Pemda.
Selain itu, juga rencana pengenaan pajak impor rokok, RUU penyiaran yang membatasi iklan rokok, RUU Pengendalian Dampak Tembakau, Perda larangan merokok di tempat umum, resesi ekonomi global, serta rencana implementasi framework control tobacco convention (FCTC)
Di sisi lain, penurunan produksi rokok dalam RAPBN-P 2010 sebanyak 248,4 miliar batang dibandingkan dalam APBN 2010 sebanyak 261 miliar batang juga ikut menopapang penurunan penerimaan cukai rokok.
"Penurunan produksi rokok memang sudah diperhitungkan dalam penyusunan target penerimaan cukai 2010 ," jelas dia.
Meski dari sisi produksi diprediksi turun, namun Thomas menyebut akan melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan cukai rokok. Diantaranya dengan memperketat pengawasan rokok ilegal atau tidak bercukai yang volumenya diperkirakan mencapai 8 miliar batang. "Dari situ, cukai yang bisa ditarik bisa mencapai Rp 1,8 triliun," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar